1. Peran Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah
Berdasarkan Pasal 24 Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 bahwa Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan EPPD berdasarkan LPPD kabupaten/kota dengan melibatkan perangkat daerah dan instansi vertical terkait untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
EPPD dilaksanakan setiap tahun anggaran dan hasilnya diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak batas akhir penyampaian LPPD
2. Tahapan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahn daerah
Tahapan Evaluasi oleh Tim Daerah Provinsi 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran sebelum, sehingga pelaksanaan EPPD oleh Tim Daerah Provinsi yakni pada Bulan Maret.
Tahapan EPPD oleh Tim Daerah Provinsi dilakukan selama 6 (enam) Bulan.