Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

image

1. Peran Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah

Berdasarkan Pasal 24 Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 bahwa Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan EPPD berdasarkan LPPD kabupaten/kota dengan melibatkan perangkat daerah dan instansi vertical terkait untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

EPPD dilaksanakan setiap tahun anggaran dan hasilnya diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak batas akhir penyampaian LPPD

2. Tahapan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahn daerah

Tahapan Evaluasi oleh Tim Daerah Provinsi 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran sebelum, sehingga pelaksanaan EPPD oleh Tim Daerah Provinsi yakni pada Bulan Maret.

Tahapan EPPD oleh Tim Daerah Provinsi dilakukan selama 6 (enam) Bulan.

Yuk, unduh
PIL OTSUS sekarang!

image