1. Syarat dan Ketentuan
- Surat Permohonan pencairan hibah, dilengkapi rincian penggunaan hibah
- Keputusan Gubernur tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah
- NPHD
- Fotokopi KTP
- Salinan Rekening Bank atas nama Organisasi/Kelompok
- Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak
- Pakta Integritas
- Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM) dari Pengguna Anggaran
2. Mekanisme penyaluran Bantuan
Transfer langsung kepada Rekening Penerima atas nama Organisasi/Kelompok/Badan (tidak diperkenankan Rekening Pribadi)
3. Tata Cara Pertanggungjawaban
- Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) disampaikan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah paling lambat tanggal 10 Januari Tahun Selanjutnya.
- Laporan Penggunaan
- Surat Penryataan tanggungjawab mutlak yang menyatakan bahwa hibah berupa uang yang diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD
- Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan