Info Bantuan Keagamaan

image

1. Syarat dan Ketentuan

  • Surat Permohonan pencairan hibah, dilengkapi rincian penggunaan hibah
  • Keputusan Gubernur tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah
  • NPHD
  • Fotokopi KTP
  • Salinan Rekening Bank atas nama Organisasi/Kelompok
  • Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak
  • Pakta Integritas
  • Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM) dari Pengguna Anggaran

2. Mekanisme penyaluran Bantuan

Transfer langsung kepada Rekening Penerima atas nama Organisasi/Kelompok/Badan (tidak diperkenankan Rekening Pribadi)

3. Tata Cara Pertanggungjawaban

  • Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) disampaikan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah paling lambat tanggal 10 Januari Tahun Selanjutnya.
  • Laporan Penggunaan
  • Surat Penryataan tanggungjawab mutlak yang menyatakan bahwa hibah berupa uang yang diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD
  • Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Yuk, unduh
PIL OTSUS sekarang!

image