1. Pengangkatan Guru dari Kualifikasi SMA
Keberadaan Guru di tempat Penugasan dipandang sangat penting dalam Peningkatan Layanan Pendidikan di Tanah Papua.
Namun demikian, fakta kondisi di tanah Papua bahwa Tenaga Guru yang bertugas dominan masih berpendidikan SMA.
Oleh karenanya, Salah satu urgensi dari Perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus adalah memberikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam rangka pemenuhan dan peningkatan kualifikasi Guru di tanah Papua.
Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 telah memberikan keleluasaan bagi Pemerintah Kabupaten untuk melakukan pengangkatan, sedangkan Pemerintah Provinsi diberikan kewenangan untuk Menfasilitasi Peningkatan Kualifikasi Tenaga Guru.
2. Peran Badan Pengarah Papua
Badan Pengarah Papua adalah Badan Khusus yang berperan dalam melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua. Ketua Badan Pengarah Papua dipimpin langsung oleh Wakil Presiden dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
Peran Badan Pengarah Papua sangat dibutuhkan dalam rangka mengawal pelaksanaan program/kegiatan di Daerah yang bersumber dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
3. Pemekaran Daerah di Papua Tengah
Pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, Provinsi-Provinsi di tanah Papua memiliki kewenangan khusus pada aspek Pemekaran Daerah. Hal ini dikarenakan seluruh Daerah Otonom di Indonesia sedang dilakukan Moratorium, namun Pemekaran Daerah bagi Daerah Provinsi dan Kabupaten di tanah Papua dapat dilakukan.
Dasar pemekaran daerah di tanah Papua merujuk pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.